Ini Lima Titik Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2002

- 29 Maret 2022, 18:34 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Ist Via Polda Metro Jaya/

Baca Juga: Ada Potensi Perbedaan 1 Ramadhan 2022, Kemenag Minta Masyarakat Tetap Jaga Keharmonisan

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuan SNMPTN 2022 UI, ITB, Unpad Dibuka Jam 15.00 WIB, Ini 31 Link Miror

“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang,” imbuhnya.

Penerapan tilang elektronik ini, kata Kombes Sambodo, telah disosialisasikan sejak 1 Maret 2022. Penindakannya baru akan diberlakukan pada 1 April 2022.

“Artinya, pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” katanya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Sandiaga Ingin Jadikan Lombok Destinasi Wisata Halal Kelas Dunia

Baca Juga: Erdogan Kucurkan Bantuan untuk Mobil Listrik TOGG 300 Juta Lira Turki

Baca Juga: Hasil Seleksi SNMPTN 2022 Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Ini Link dan Cara Mengeceknya

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut.”Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang elektronik,” kata Kombes Sambodo.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah