AKSARA JABAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol.
Penerapan tilang elektronik di mulai diberlakukan di tujuh ruas jalan tol pada 1 April 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem tilang ini menggunakan teknologi kamera e-TLE.
Baca Juga: Polisi Buru Pemeran Pria di Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Mungkinkah Akan Jadi Tersangka Baru?
Baca Juga: Saat Bertemu Apdesi, Presiden Jokowi Minta Para Kades Gunakan Material Lokal untuk Bangun Desa
Baca Juga: Diberitakan Agamanya Muslim, Rara Sang Pawang Hujan: Aku non-Muslim
“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,” kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kombes Sambodo mengemukakan, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan berlaku di lima ruas jalan tol. Rinciannya;
- Tol Jakarta-Cikampek,
- Tol Jakarta-Cikampek MBZ,
- Tol Sedyatmo,
- Tol Dalam Kota, dan
- Tol Kunciran-Cengkareng.
“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang,” imbuhnya.