Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Terapkan e-TLE

- 29 Maret 2022, 18:28 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Ist Via Polda Metro Jaya/

AKSARA JABAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol.

Penerapan tilang elektronik di mulai diberlakukan di tujuh ruas jalan tol pada 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem tilang ini menggunakan teknologi kamera e-TLE.

Baca Juga: Polisi Buru Pemeran Pria di Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Mungkinkah Akan Jadi Tersangka Baru?

Baca Juga: Saat Bertemu Apdesi, Presiden Jokowi Minta Para Kades Gunakan Material Lokal untuk Bangun Desa

Baca Juga: Diberitakan Agamanya Muslim, Rara Sang Pawang Hujan: Aku non-Muslim

“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,” kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Kombes Sambodo mengemukakan, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan berlaku di lima ruas jalan tol. Rinciannya;

  1. Tol Jakarta-Cikampek,
  2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ,
  3. Tol Sedyatmo,
  4. Tol Dalam Kota, dan
  5. Tol Kunciran-Cengkareng.

“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x