Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Terapkan e-TLE

- 29 Maret 2022, 18:28 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Ist Via Polda Metro Jaya/

Baca Juga: Ada Potensi Perbedaan 1 Ramadhan 2022, Kemenag Minta Masyarakat Tetap Jaga Keharmonisan

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuan SNMPTN 2022 UI, ITB, Unpad Dibuka Jam 15.00 WIB, Ini 31 Link Miror

Penerapan tilang elektronik ini, kata Kombes Sambodo, telah disosialisasikan sejak 1 Maret 2022. Penindakannya baru akan diberlakukan pada 1 April 2022.

“Artinya, pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” katanya.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Sandiaga Ingin Jadikan Lombok Destinasi Wisata Halal Kelas Dunia

Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut.”Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang elektronik,” kata Kombes Sambodo.

Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang. ”Overload ini sistemnya alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah