Polisi Ciduk Ketua Komite Nasional Papua Barat Buchtar Tabuni

- 24 Maret 2022, 14:16 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. /ANTARA/

Saat itu Buchtar Tabuni dituntut 10 tahun penjara atas tiga tuduhan yakni melanggar pasal 106 (penghianatan), melanggar pasal 160 dan melanggar pasal 212 (tindakan melawan negara).

Pada tanggal 3 Desember 2010, saat Tabuni masih menjalani masa penahanan di penjara, seorang mantan tawanan bernama Miron Wetipo tertembak mati.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2022, Warga di Kampung Adat Miduana Cianjur Gelar Tradisi Keramasan

Baca Juga: Sempat Hiatus Selama Empat Tahun, Grup K-Pop BIGBANG Kembali dengan Single Still Life

Atas tuduhan tersebut, Buchtar akhirnya baru bebas pada 17 Agustus 2011.

Buchtar Tabuni kembali ditangkap di Jayapura dengan tuduhan menyulut kerusuhan pada 6 Juni 2012 hingga menimbulkan dua korban akibat penusukan. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah