Saat itu Buchtar Tabuni dituntut 10 tahun penjara atas tiga tuduhan yakni melanggar pasal 106 (penghianatan), melanggar pasal 160 dan melanggar pasal 212 (tindakan melawan negara).
Pada tanggal 3 Desember 2010, saat Tabuni masih menjalani masa penahanan di penjara, seorang mantan tawanan bernama Miron Wetipo tertembak mati.
Baca Juga: Sambut Ramadhan 2022, Warga di Kampung Adat Miduana Cianjur Gelar Tradisi Keramasan
Baca Juga: Sempat Hiatus Selama Empat Tahun, Grup K-Pop BIGBANG Kembali dengan Single Still Life
Atas tuduhan tersebut, Buchtar akhirnya baru bebas pada 17 Agustus 2011.
Buchtar Tabuni kembali ditangkap di Jayapura dengan tuduhan menyulut kerusuhan pada 6 Juni 2012 hingga menimbulkan dua korban akibat penusukan. ***