BPJPH Sebut Tetap Libatkan Majelis Ulama Indonesia untuk Penetapan Fatwa Halal

- 15 Maret 2022, 16:59 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham /Kemenag/

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

Baca Juga: Link dan Cara Main Kuis Hari Bumi, Game Google untuk Anak- Anak, Mainkan Juga di Psycat Games

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).

Baca Juga: Link dan Cara Main Kuis Hari Bumi 2022, Klik Disini

Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam).

Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

Baca Juga: Cara Main Kuis Hari Bumi di Google dan PsyCat Games, Ketahui Hewan Apa yang Mewakili Kepribadian Kamu

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah