Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
Baca Juga: Link dan Cara Main Kuis Hari Bumi, Game Google untuk Anak- Anak, Mainkan Juga di Psycat Games
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).
Baca Juga: Link dan Cara Main Kuis Hari Bumi 2022, Klik Disini
Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam).
Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” tandasnya.