BPJPH Sebut Tetap Libatkan Majelis Ulama Indonesia untuk Penetapan Fatwa Halal

- 15 Maret 2022, 16:59 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham /Kemenag/

AKSARA JABAR - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyebutkan ada tiga pihak yang terlibat dalam proses pembuatan Sertifikasi Halal Indonesia.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Aqil Irham di Jakarta. Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: BPJPH Kemenag Pastikan Logo Halal Indonesia Tidak Jawa Sentris

Dikatakan Aqil masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

Dia memislkan BPJPH yang memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Dianggap Jawa Sentris, Netizen Bikin Logo Versi Daerahnya Sendiri

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Baca Juga: Arti 10 Hewan Kuis Hari Bumi, Berikut Link Main Kuis Hari Bumi di Google dan PsyCat Games

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x