Berapa Lama Pembuatan Sertifikasi Halal Indonesia?

- 14 Maret 2022, 12:05 WIB
Pengumuman Penghentian Label Halal MUI
Pengumuman Penghentian Label Halal MUI /

Baca Juga: Sedang Alami Krisis, Chelsea Percaya Diri Hadapi Newcastle

Daftar Produk dan Bahan Baku yang digunakan yakni bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

Proses Pengolahan Produk, terdiri dari pembelian, penerimaan, penyimpanan barang yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

Dokumen Sistem Jaminan Halal yakni suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Baca Juga: Apa Itu Ritual Kendi Nusantara?

Tahapa ke-dua, BPJPH akan melakukan validasi data yakni memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini disebutkan berlangsung selama dua hari kerja.

Tahap ke-tiga, Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan pemeriksaan atau pengujian Kehalalan produk. Prosesnya diprakirakan selama 15 hari kerja.

Tahap ke-empat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal. Proses ini diperkirakan selama 2 hari kerja.

Baca Juga: Saat Kemping di Titik Nol IKN Jokowi Akan Ikut Ritual Kendi Nusantara, Satukan Tanah dan Air dari 33 Provinsi

Tahap terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Proses ini memerlukan waktu selama 1 hari kerja.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah