Berapa Lama Pembuatan Sertifikasi Halal Indonesia?

- 14 Maret 2022, 12:05 WIB
Pengumuman Penghentian Label Halal MUI
Pengumuman Penghentian Label Halal MUI /

AKSARA JABAR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui laman resmi halal Kementerian Agama menyebutkan lama total proses pembuatan produk halal Indonesia selama 21 hari kerja.

Bagaimana tahapan alur dari proses sertifikasi halal.

Pertama, pelaku usaha melakukan permohonan Sertifikasi Halal bisa dilakukan melalui pendaftaran online melaluil https://pstp.halal.go.id.

Baca Juga: Bagaimana Alur Sertifikasi Halal Indonesia, Bisakah Dilakukan Pendaftarannya Secara Online?

Dokumen pelengkap diantaranya, data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.

Rinciannya data pelaku usaha terdiri dari nomor induk berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI,NKV dll).

Baca Juga: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Lengkap Vivo V23 5G, Kamera Depan 50 MP

Penyelia Halal, melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal atau salinan keputusan penetapan penyelia halal.

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x