Kompolnas: Kasus Edy Bisa Jadi Pelajaran Bagi Masyarakat Agar Tak Sembarangan Berpendapat

- 1 Februari 2022, 14:03 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Jurnal Soreang/instagram @kompolnas_ri/
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Jurnal Soreang/instagram @kompolnas_ri/ /

AKSARA JABAR - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan pihaknya mendukung proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Edy Mulyadi.

Kini status Edy Mulyadi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Dia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.

"Kompolnas mendukung penyidikan terhadap Saudara EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," ujar Poengky Indarti seperti dikutip Aksara Jabar dari PMJ News. Selasa, 1 Februari 2022.

Baca Juga: Selain Ditetapkan Jadi Tersangka Akun Youtube Edy Mulyadi Disita Polisi

Selain itu sebut dia, proses hukum yang dijalani Edy, dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

“Ke depan masyarakat tak melontarkan pendapat yang berpotensi memecahbelah persatuan bangsa. Kami juga berharap proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan dan orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," imbuhnnya.

Seabagai informasi sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara

Baca Juga: Edy Mulyadi Diduga Menghina Kalimantan, Berikut Sejarah Singkat Kalimantan Timur Calon Ibukota Negara

"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan. Senin, 31 Januari 2022. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah