AKSARA JABAR - Hingga 7 Februari 2022, mendatang Wilayah DKI Jakarta beserta aglomerasi Jakarat Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabuk) berstatus level 2. Hal itu seiring dengan melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022," bunyi Inmendagri yang diterima. Selasa, 1 Februari 2022.
Baca Juga: Dokter Tim Persib Bandung Ungkap 9 Pemain Positif Covid-19 Bisa Lepas dari Karantina, Kapan?
Dalam surat tersebut disebutkan penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Sementara itu, penetapan level wilayah berpedoman terhadap Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Untuk diketahui kasus Covid-19 di Jakarta menembus 5.000 orang dalam dua hari terakhir. Bahkan pada Minggu (30/1/2022), kasus Covid-19 di wilayah ibu kota mencapai 6.613 orang. ***