Kasus Covid Meningkat, Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2

- 1 Februari 2022, 09:00 WIB
Seorang warga tengah menjalani vaksinasi Covid-19.
Seorang warga tengah menjalani vaksinasi Covid-19. /PMJ News/

AKSARA JABAR - Hingga 7 Februari 2022, mendatang Wilayah DKI Jakarta beserta aglomerasi Jakarat Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabuk) berstatus level 2. Hal itu seiring dengan melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022," bunyi Inmendagri yang diterima. Selasa, 1 Februari 2022.

Baca Juga: Dokter Tim Persib Bandung Ungkap 9 Pemain Positif Covid-19 Bisa Lepas dari Karantina, Kapan?

Dalam surat tersebut disebutkan penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Sementara itu, penetapan level wilayah berpedoman terhadap Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Untuk diketahui kasus Covid-19 di Jakarta menembus 5.000 orang dalam dua hari terakhir. Bahkan pada Minggu (30/1/2022), kasus Covid-19 di wilayah ibu kota mencapai 6.613 orang. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x