AKSARA JABAR- Kuasa hukum Olivia Nathania (Oi), Susanti Agustina menjelaskan status kliennya menjadi tersangka kasus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif 2021.
Oi yang merupakan Anak penyanyi lawas Nia Daniaty kini memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Menurut Susanti, Oi tiba di Polda Metro Jaya Kamis pagi pukul 07.00 WIB 11 November 2021.
"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi panggilan tersangka," kata Susanti Agustina saat dihubungi, dilansir dari PMJNews.
Dalam panggilan kali ini, kata Susanti, Oi akan dimintai keterangan tambahan. Pasalnya statusnya sudah dinaikan jadi tersangka.
"Oi dimintai keterangan tambahan dari hasil penyelidikan saksi-saksi, karena kan sudah jadi tersangka," paparnya.
Susanti menyebut surat penetapan tersangka terhadap Oi telah diterima sejak dua hari yang lalu, yakni Selasa (9/11/2021).
Terkait dengan perkara ini, Oi terancam Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan.
Sebagai informasi, Oi dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu.