Palsukan Surat Vaksin atau PCR/Antigen Pada Tahap SKD, Peserta CPNS 2021 Langsung Dinyatakan Gugur

- 28 Agustus 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi Sertifikat Vaksin, syarat Tes SKD CPNS 2021
Ilustrasi Sertifikat Vaksin, syarat Tes SKD CPNS 2021 /Covid19.go.id

AKSARA JABAR- Peserta pada seleksi CPNS 2021, diwajibkan melakukan vaksin untuk bisa ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021 sesuai rekomendasi ketua Satgas Covid-19.

Selain itu, peserta CPNS 2021 juga diwajibkan melakukan swab PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Peserta yang kedapatan memalsukan hasil swab test RT PCR atau Antigen pada pelaksanaan SKD nanti, otomatis langsung dinyatakan gugur atau didiskualifikasi oleh panitia.

Baca Juga: Pemkot Batam Gratiskan Rapid Test Antigen untuk Peserta CPNS di Seluruh Puskesmas Kota Batam, Ini Syaratnya

"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam unggahan akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Jumat, 27 Agustus 2021.

Untuk syarat vaksin Covid-19, hanya diberlakukan minimal dosis pertama bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali saja.

Adapun aturan lengkap mengenai aturan protokol kesehatan yag diberlakukan pada tes SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Ungkap Alasan Cristiano Ronaldo Balik ke Manchester United, Garry Pallister : Dia Masih Haus Gelar

1. Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x