AKSARA JABAR- Peserta pada seleksi CPNS 2021, diwajibkan melakukan vaksin untuk bisa ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021 sesuai rekomendasi ketua Satgas Covid-19.
Selain itu, peserta CPNS 2021 juga diwajibkan melakukan swab PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Peserta yang kedapatan memalsukan hasil swab test RT PCR atau Antigen pada pelaksanaan SKD nanti, otomatis langsung dinyatakan gugur atau didiskualifikasi oleh panitia.
"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam unggahan akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Jumat, 27 Agustus 2021.
Untuk syarat vaksin Covid-19, hanya diberlakukan minimal dosis pertama bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali saja.
Adapun aturan lengkap mengenai aturan protokol kesehatan yag diberlakukan pada tes SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
Baca Juga: Ungkap Alasan Cristiano Ronaldo Balik ke Manchester United, Garry Pallister : Dia Masih Haus Gelar
1. Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.