Tidak Wajib Vaksin, Peserta Pada Tiga Kategori ini Bisa Ikut Tes SKD CPNS 2021

- 28 Agustus 2021, 09:54 WIB
3 syarat peserta tidak wajib vaksin bisa ikut Tes SKD CPNS 2021
3 syarat peserta tidak wajib vaksin bisa ikut Tes SKD CPNS 2021 /Instagram/@cpnsindonesia.id

AKSARA JABAR- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan segera dimulai. SKD dijadwalkan berlangsung mulai 2 September 2021.

Sesuai rekomendasi Satgas Covid-19, surat vaksin menjadi salah satu di antara syarat bagi peserta CPNS 2021.

Peserta CPNS 2021 wajib divaksin minimal dosis pertama jika ingin ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut Daftar 76 Shortcut Keyboard yang Sebaiknya Disimpan atau Print

Aturan vaksin minimal dosis pertama dikhususkan bagi peserta CPNS 2021 yang berasal dari Jawa, Madura dan Bali.

Akan tetapi, aturan vaksin ini tidak mutlak berlaku untuk peserta CPNS 2021 yang merupakan bagian dari tiga kategori berikut:

1. Peserta yang tidak bisa divaksin yang pertama meliputi ibu hamil atau meyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, dan peserta dengan komorbid yang tidak bisa divaksin.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 8 Pindah Jam Tayang, Ini Update Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 28 Agustus 2021

2. Peserta dari luar Jawa, Madura, dan Bali. Sebab, aturan wajib vaksin hanya berlaku untuk peserta yang ikut tes SKD di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x