2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Rilis Teaser Foto, Lisa BLACKPINK Bersiap Untuk Album Solo
3. Pusat perbelanjaan, mal boleh dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama 5 hari.
Jokowi mengatakan penyesuaian atas beberapa pembatasan ini diiringi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
Presiden meminta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir Agustus 2021, pemerintah harus bisa vaksinasi Covid-19 lebih dari 100 juta dosis vaksin
"Dalam beberapa hari terakhir, cakupan vaksinasi juga terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan," kata Jokowi.***