AKSARA JABAR - Informasi mengenai berapa gaji PNS banyak dicari orang menyusul tahun 2021 pemerintah membuka kembali seleksi penerimaan Calon PNS atau CPNS.
Profesi PNS ternyata masih menjadi dambaan bagi sebagian orang. Terbukti hal ini dapat dilihat dari banyaknya pelamar pada seleksi CPNS dari tahun ke tahun.
Salah satu alasan mereka ingin menjadi PNS tentunya adalah kehidupan yang terjamin dengan jaminan gaji tetap bahkan hingga pensiun.
Baca Juga: Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian, Bupati Subang: Wujudkan Harapan Ketahanan Pangan di Subang
Lantas, berapa gaji PNS 2021 terbaru?
Skema gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja PNS.
Artinya, besaran gaji pokok PNS di semua wilayah Indonesia sama, baik PNS yang bekerja di pusat atau daerah.
Berikut besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV Episode 141 Rabu 4 Agustus 2021: Urmila Disebut Pencuri Kelas Teri
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Bocoran Uttaran Hari Ini 4 Agustus 2021 Episode 300: Ambika Mengancam Akash Hingga Minta Dua Hal
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian informasi mengenai daftar gaji PNS 2021.***