Waspada Akibat Materai, Peserta CPNS dan PPPK 2021 Bisa Dinyatakan tidak Lolos Seleksi Administrasi

- 23 Juli 2021, 13:39 WIB
Kesalahan Penggunaan Materai Bisa Akibatkan Peserta CPNS dan PPPK 2021 tidak Lolos Seleksi Administrasi
Kesalahan Penggunaan Materai Bisa Akibatkan Peserta CPNS dan PPPK 2021 tidak Lolos Seleksi Administrasi /Instagram.com/ @beacukaisabang/

AKSARA JABAR - Proses seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memang dikenal ketat dalam proses seleksinya.

Berbagai persyaratan yang diperlukan peserta sebelum mendaftarkan diri dan isi formasi CPNS dan PPPK harus diperhatikan dan disiapkan dengan teliti. Dari mulai surat pernyataan atau lamaran hingga materai.

Ketidaksesuaian peserta dalam hal sepele tapi penting seperti penggunaan materai bisa jadi hal yang riskan dan  menyebabkan peserta tidak lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Tentang Tanggal Ijazah Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Materai yang digunakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini adalah materai 10.000, karena penggunaan dari materai 3.000 dan 6.000 sudah tidak digunakan lagi mulai tahun ini.

Seperti kasus yang terjadi dan ditemukan oleh BKD Jawa Timur bahwa terdapat peserta yang menggunakan materai hasil download gambar di Google dan bukan materai asli bergerigi.

Para panitia seleksi CPNS dan PPPk sangat jeli dan teliti dalam memeriksa dokumen serta berkas yang upload oleh para peserta. Oleh karena itu, dalam persiapan berkas atau dokumen yang diperlukan jangan sampai asal-asalan.

Baca Juga: Sinopsis Series I Love You Silly WeTV Episode 8: Gia Salah Sasaran, Lily Dikeluarkan dari Sekolah

Adapun keputusan peserta CPNS dan PPPK lolos administrasi atau tidak karena masalah materai dalam surat  pernyataan atau lamaran tergantung dari pihak instansi yang dilamar.

Namun besar kemungkinan kesalahan tersebut dapat mempengaruhi hasil penilaian panitia terhadap lulus atau tidaknya peserta dalam seleksi administrasi.

Adapun beberapa hal lain yang harus diperhatikan mengenai penggunaan materai adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 23 Juli 2021: Dewa Belum Bisa Terima Pak Arman Ayah Kandungnya

Penggunaan materai palsu atau bukan asli atau berasal dari gambar yang diunduh dari mesin pencarian Google.

Pemakaian materai yang sama dalam dua atau lebih surat yang berbeda.

Setiap materai mempunyai kode tersendiri, oleh karena itu satu materai hanya untuk satu surat.

Baca Juga: Kisah Sukses Danar Pemilik Catering Busrain, Pengusaha Muda Subang Ubah Pandemi Menjadi Berkah

Penulisan surat lamaran atau pernyataan yang lupa mencantumkan materai.

Penggunaan jenis materai yang berbeda dan tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Penempelan materai tanpa dibubuhi tanda tangan peserta CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Perguruan Tinggi atau Prodi Tidak Ditemukan Saat Pendaftaran CPNS PPPK 2021? BKN Beri Solusi Ini!

Penulisan tanda tangan yang tidak menyentuh materai bisa dianggap tidak sah.

Penggunaan materai yang sudah tidak berlaku atau kadaluarsa.

Banyak poin yang harus diperhatikan peserta CPNS dan PPPK dalam persiapkan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Oleh karena itu, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menghimbau peserta untuk teliti dan mempersiapkan semuanya sesuai dengan permintaan yang diminta oleh setiap formasi yang dipilih oleh peserta.***

 

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah