Adapun arti dari pangkat yaitu kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian serta digunakan sebagai dasar penggajian.
Berikut adalah jenis-jenis golongan pangkat PNS lengkap dengan besaran gajinya:
Golongan I (juru)
Ia (juru muda) : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib (juru muda tingkat 1) : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic (juru) : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id (juru tingkat 1) : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: 6 Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM Ini Belum Ada Pelamar, Peluang Jadi PNS Lebih Besar
Golongan II (pengatur)