Pelamar CPNS yang Sudah Submit Perlu Tahu Soal Golongan dan Besaran Gaji Pokok PNS

- 16 Juli 2021, 07:47 WIB
Sudah submit? Inilah golongan dan besaran gaji pokok yang harus diketahui pelamar CPNS 2021.
Sudah submit? Inilah golongan dan besaran gaji pokok yang harus diketahui pelamar CPNS 2021. /Instagram.com/@cpns.asn

Adapun arti dari pangkat yaitu kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian serta digunakan sebagai dasar penggajian.

Berikut adalah jenis-jenis golongan pangkat PNS lengkap dengan besaran gajinya:

Golongan I (juru)

Ia (juru muda) : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Baca Juga: Inilah Deretan Instansi yang Banyak Diminati dan Sepi dari Pelamar Seleksi CPNS, Manfaatkan Kesempatannya!

Ib (juru muda tingkat 1) : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic (juru) : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id (juru tingkat 1) : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: 6 Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM Ini Belum Ada Pelamar, Peluang Jadi PNS Lebih Besar

Golongan II (pengatur)

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x