AKSARA JABAR- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibuka hingga 21 Juli mendatang.
Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar baik untuk formasi CPNS maupun PPPK bisa melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun kuota pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk CPNS dan PPPK 2021 sekitar 1,3 juta formasi.
Jumlah tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat dan 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah.
Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar CPNS ataupun PPPK, ada baiknya mengetahui berapa besaran gaji yang akan didapat oleh PNS dan PPPK.
Berikut rincian gaji PNS dan PPPK:
Gaji PNS
Untuk besaran gaji PNS, skema penggajiannya masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor (PP) 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2021 Berapa? Lulusan S1 Masuk Golongan III A Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Jika Anda menjadi seorang PNS, maka fasilitas yang berhak didapatkan yaitu:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti jaminan pensiun dan jaminan hari tua
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK
Untuk aturan penggajian PPPK, diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.794.900 s.d Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 s.d Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 s.d Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 s.d Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 s.d Rp 4.214.900
Baca Juga: 10 Instansi yang Paling Banyak dan Sepi Pelamar Pada Pendaftaran CPNS 2021
Golongan VIII: Rp 2.759.100 s.d Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 s.d Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 s.d Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 s.d Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 s.d Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 s.d Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 s.d Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 s.d Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 s.d Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 s.d Rp 6.786.500
Seorang PPPK juga akan mendapatkan berbagai fasilitas, yakni:
1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi.***