Jodi menegaskan, bahwa informasi akan diperpanjangnya PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021 adalah tidak benar.
"Tidak benar,” ujar Jodi dalamnketerangannya pada Minggu 11 Juli 2021.
Pihaknya menegaskan saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
"Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tgl 3 sd 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” ujar dia.
Secara terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat mengikuti informasi berasal dari informasi resmi yang disampaikan secara rutin oleh pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat.
"Masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah yang disampaikan secada rutin terkait kebijakan PPKM Darurat baik dari jangka waktu maupun detail hal2 yang harus dilakukan oleh masyarakat," tukas dia.***
Editor: Igun Gunawan