Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diberikan untuk jenjang sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3) kepada mahasiswa penyandang disabilitas.
Adapun ragam disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas sensorik.
Baca Juga: Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-49 di Kabupaten Subang Dilaksanakan Virtual
Persyaratan Umum
- Mempunyai sertifikat berprestasi akademik atau non akademik.
- Memiliki surat keterangan penyandang disabilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya yang dikeluarkan oleh dokter atau lembaga yang relevan.
- Mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain.
- Diterima pada perguruan tinggi negeri (PTN) degan akreditasi B
- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya termasuk kedalam mahasiswa berkebutuhan khusus.