Kemendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X, Ini Poin-poin Pentingnya

- 16 Juni 2021, 10:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. /Setkab.go.id/

AKSARAJABAR - Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok Rabu 16 Juni 2021: Optimis Percaya Diri, Hari Ini Adalah Harimu 

  • Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran: Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah.
  • Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.
  • Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):

  • Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes secara lebih ketat;
  • Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan
  • Pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Baca Juga: Nonton Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 15 Juni 2021: Delapan Bulan Pernikahan Aldebaran dan Andin

Sektor esensial (usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat), tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Baca Juga: 3 Cara Menikmati Waktu Senja, Cocok Dicoba Sambil Merenung

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x