"Pertama, Bupati Nganjuk dengan inisial NRH telah menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur," kata Argo dalam konferensi pers tersebut.
Argo menyebutkan lima Camat yang terseret kasus dugaan jual beli jabatan ini antara lain Camat Pace, Camat Tanjung Anom, Camat Brebek, Camat Loceret dan mantan tersangka Camat Sukomoro.
Kelima camat tersebut memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Selain keenam orang tersebut, tersangka ke-7 adalah MIN, ajudan Bupati Ngajuk yang bertugas menerima suap dari para Camat, mengumpulkan dan memberikannya kepada Bupati Nganjuk.
Dalam OTT tersebut, pihak penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang saat proses penangkapan.
"Kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000 itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk,” kata Argo menambahkan.
Argo juga mengatakan, selain uang pihaknya juga berhasil menyita delapan unit handphone, buku tabungan, dan beberapa dokumen terkait jual beli jabatan.***