AKSARA JABAR – Hari kedua pelarangan mudik lebaran 2021, polisi telah meminta 32.815 kendaraan untuk putar balik ketika melintasi pos penyekatan dari Sumatera sampai Bali.
Kepala Korps lalu lintar Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan jumlah tersebut adalah akumulasi total kendaraan yang putar balik dari 381 pos penyekatan.
“Sampai malam hari ini kendaraan yang kita putar balik karena tidak memenuhi syarat administrasi non mudik sebanyak 32.815 kendaraan," kata Istiono, seperti dikutip Aksara Jabar dari PMJ News pada Jumat 7 Mei 2021 malam.
Larangan mudik mulai diberlakukan pada 6 – 17 Mei 2021, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Namun masih ada beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang diizinkan untuk melintasi titik penyekatan.
Kendaraan dengan penumpang yang melakukan perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti sakit dan melahirkan dapat melewati pos penyekatan.
Baca Juga: Profil Arbani Yasiz Pemeran Ahmad Series Ustad Milenial Lengkap dengan Jejak Rekam Karirnya
Masyarakat dengan kepentingan tertentu juga masih bisa melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021.
Berikur ini daftar masyarakan dengan kepentingan khusus yang bisa melakukan perjalanan :
1. Perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas bertanda tangan basah dan cap basah dari atasan
3. Kunjungan keluarga yang sakit
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini, 8 Mei 2021: Tapasya Berduka, Surbhi Meninggal Dunia
4. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
5. Ibu hamil dengan satu pendamping
6. Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping, dan
7. Pelayanan kesehatan yang darurat.
Selain tujuh kriteria di atas, beberapa kendaraan juga diperbolehkah melintas selama masa larangan mudik, antara lain:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional
3. Berplat dinas
4. TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
5. Kendaraan pemadam kebakaran
6. Ambulan dan mobil jenazah
7. Mobil barang tanpa penumpang
8. Kendaraan pelayanan kesehatan seperti yang membawa ibu hamil
9. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia berwarga negara Indonesia
10. Pemulangan orang ke daerah asal dengan alasan khusus dari pemerintah.***