2 Tuntutan Buruh KSPI dalam Aksi Peringatan May Day 2021 di Depan Istana dan Mahkamah Konstitusi

- 1 Mei 2021, 14:36 WIB
Buruh melakukan aksi demo sambut May Day 2021 di Jakarta
Buruh melakukan aksi demo sambut May Day 2021 di Jakarta /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

AKSARA JABAR – Memperingati Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan demo besar-besaran.

50 ribu buruh akan berdemo di depan Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada peringatan May Day 2021 kali ini.

Pada aksi Hari Buruh 2021 hari ini akan tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten kota dan di 3 ribu pabrik.

Baca Juga: Update Terbaru 15 Kode Redeem FF 1 Mei 2021, Buruan Tukar dan Ambil Hadiah Gratis

Presiden KSPI, Said Iqbal mengonfirmasikan demo May Day 2021 pada Jumat 30 April 2021.

“Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi,” kata Said Iqbal.

Sementara untuk aksi May Day 2021 di daerah, Said Iqbal mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres dan Satgas COVID-19 setempat.

Said Iqbal juga mengatakan peserta demo akan mengikut protokol kesehatan selama demo berlangsung seperti melakukan tes rapid antigen sebelum demo, memakai masker, hand sanitizer dan menjaga jarak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 1 Mei 2021 : Scorpio Awas Selingkuh, Masalah Asmara Libra Makin Rumit

Dalam demo Hari Buruh 2021 kali ini, KSPI akan menyuarakan dua tuntutan pada pemerintah.

Pertama, pencabutan atau pembatalan omnimbus law Undang-Undang Cipta Kerja. KSPI meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materil yang diajukan pihak buruh.

Sedangkan tuntutan kedua yakni meminta untuk memberlakukan Upah Minimum Sektorak Kabupaten atau Kota (UMSK).

Baca Juga: Profil Jennifer Coppen Pemeran Raini yang Viral di Serial Web Kisah Untuk Geri

Sebelumnya, KSPI dan beberapa lembaga buruh mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pengajuan pengujian materiil UU Cipta Kerja didaftarkan KSPI ke Mahkamah Konstitusi pada 12 November 2021 dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020.

Hingga saat ini, proses persidangan masih dalam tahap Pemeriksaan Perkara berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mksi.id.

Dalam pengajuan pengujian materiil UU Cipta Kerja tersebut, KSPI fokus pada pasal 81, pasal 82, dan pasal 83.

Pasal 81 mengenai aturan lembaga pelatihan kerja, juga mengenai tenaga kerja asing, outsourching, waktu kerja, cuti, serta upah minimum.

Dalam pasal tersebut juga menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni mengenai pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak.

Sedangkan pasal 82 dan 83 UU Cipta Kerja terkait jaminan sosial.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x