2 Tuntutan Buruh KSPI dalam Aksi Peringatan May Day 2021 di Depan Istana dan Mahkamah Konstitusi

- 1 Mei 2021, 14:36 WIB
Buruh melakukan aksi demo sambut May Day 2021 di Jakarta
Buruh melakukan aksi demo sambut May Day 2021 di Jakarta /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Dalam demo Hari Buruh 2021 kali ini, KSPI akan menyuarakan dua tuntutan pada pemerintah.

Pertama, pencabutan atau pembatalan omnimbus law Undang-Undang Cipta Kerja. KSPI meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materil yang diajukan pihak buruh.

Sedangkan tuntutan kedua yakni meminta untuk memberlakukan Upah Minimum Sektorak Kabupaten atau Kota (UMSK).

Baca Juga: Profil Jennifer Coppen Pemeran Raini yang Viral di Serial Web Kisah Untuk Geri

Sebelumnya, KSPI dan beberapa lembaga buruh mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pengajuan pengujian materiil UU Cipta Kerja didaftarkan KSPI ke Mahkamah Konstitusi pada 12 November 2021 dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020.

Hingga saat ini, proses persidangan masih dalam tahap Pemeriksaan Perkara berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mksi.id.

Dalam pengajuan pengujian materiil UU Cipta Kerja tersebut, KSPI fokus pada pasal 81, pasal 82, dan pasal 83.

Pasal 81 mengenai aturan lembaga pelatihan kerja, juga mengenai tenaga kerja asing, outsourching, waktu kerja, cuti, serta upah minimum.

Dalam pasal tersebut juga menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni mengenai pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x