Dalam demo Hari Buruh 2021 kali ini, KSPI akan menyuarakan dua tuntutan pada pemerintah.
Pertama, pencabutan atau pembatalan omnimbus law Undang-Undang Cipta Kerja. KSPI meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materil yang diajukan pihak buruh.
Sedangkan tuntutan kedua yakni meminta untuk memberlakukan Upah Minimum Sektorak Kabupaten atau Kota (UMSK).
Baca Juga: Profil Jennifer Coppen Pemeran Raini yang Viral di Serial Web Kisah Untuk Geri
Sebelumnya, KSPI dan beberapa lembaga buruh mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Pengajuan pengujian materiil UU Cipta Kerja didaftarkan KSPI ke Mahkamah Konstitusi pada 12 November 2021 dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020.
Hingga saat ini, proses persidangan masih dalam tahap Pemeriksaan Perkara berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mksi.id.
Dalam pengajuan pengujian materiil UU Cipta Kerja tersebut, KSPI fokus pada pasal 81, pasal 82, dan pasal 83.
Pasal 81 mengenai aturan lembaga pelatihan kerja, juga mengenai tenaga kerja asing, outsourching, waktu kerja, cuti, serta upah minimum.
Dalam pasal tersebut juga menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni mengenai pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak.