Wapres Maruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 bukan Usaha Final, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dijalankan

- 7 April 2021, 20:16 WIB
Pemberian dosis vaksin AstraZeneca di Kantor MUI Pusat diharapkan Wapres Maruf Amin dapat menjawab keraguan masyarakat.
Pemberian dosis vaksin AstraZeneca di Kantor MUI Pusat diharapkan Wapres Maruf Amin dapat menjawab keraguan masyarakat. /Instagram.com/@kyai_marufamin/

AKSARA JABAR– Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Maruf Amin menyebut vaksinasi Covid-19 bukan usaha final yang dapat mengakhiri masa pandemi Covid-19.

Sebab, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19.

Demikian disampaikan Wapres Maruf Amin melalui postingan Instagram @kyai_marufamin yang diunggah Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 7 April 2021, Aldebaran dan Andin Bertindak, Elsa Kian Semakin Tersudutkan

Disampaikan Wapres Amin, dirinya telah meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Dosis vaksin yang diberikan, lanjutnya, yakni, dosis vaksin AstraZeneca.

“Saya berpesan bahwa pemberian vaksin bukanlah sebuah usaha final,” ungkapnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Porto vs Chelsea di Perempat Final Liga Champions Kamis 8 April 2021

Seiring dengan pelaksanaan vaksinasi nasional Covid-19, dia menuturkan, perketatan protokol kesehatan harus terus dilakukan.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga harus terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Kendati telah cukup banyak masyarakat yang telah menerima dosis vaksin, dia menegaskan, masyarakat tidak boleh lengah dan merasa aman terhadap Covid-19.

Baca Juga: Reza Rahardian Buka-Bukaan Ditanya Daniel Mananta Soal Akun Media Sosial

“Tetap harus menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dan juga harus mematuhi protokol kesehatan serta pembatasan mobilitas masyarakat,” ucapnya.

Diterangkan Wapres Amin, pemberian dosis vaksin AstraZeneka di MUI Pusat dimaksudkan agar masyarakat tidak ragu terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca.

“Mudah-mudahan vaksinasi menggunakan AstraZeneca di MUI hari ini akan menjadi pendorong, memberikan kepercayaan dalam rangka mempercepat proses vaksinasi supaya kita bisa mencapai kekebalan kelompok (herd immunity),” ungkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna 7 April 2021: Rencana Saambh Untuk Memisahkan Radha dan Krishna

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil kajian MUI dan pertimbangan para ahli terpercaya, diputuskan vaksin produksi AstraZeneca haram.

Hal itu dikarenakan dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.

Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carier virus.

Baca Juga: LaNyalla Minta Rencana Pemerintah Menaikan Biaya Haji Tahun 2021 Dipertimbangan dengan Matang

Hasil kajian MUI tersebut, mendapat bantahan biofarmasi AstraZeneca yang menyatakan vaksin Covid-19 buatannya tidak mengandung produk turunan babi maupun produk hewani lainnya.***

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah