Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Tetap langsungkan Vaksinasi di Bulan Ramadan, Ini Fatwa MUI

- 4 April 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19 di bulan ramadhan
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19 di bulan ramadhan /twitter Dinas Kesehatan Jabar/

Adapun hukum melakukan Vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal itu selama tidak menyebabkan puasa.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah