Adapun hukum melakukan Vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal itu selama tidak menyebabkan puasa.***
Adapun hukum melakukan Vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal itu selama tidak menyebabkan puasa.***
Editor: Iing Irwansyah
Sumber: ANTARA