Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Tetap langsungkan Vaksinasi di Bulan Ramadan, Ini Fatwa MUI

- 4 April 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19 di bulan ramadhan
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19 di bulan ramadhan /twitter Dinas Kesehatan Jabar/

AKSARA JABAR- Pemerintah Indonesia tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan. Hal itu guna mencegah penularan virus tersebut.

Dikatakan Direktur Pencegaha dan Pengenndalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemetrian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi MEpid bahwa tahap vaksinasi covid-19 di bulan ramadhan tetap dilaksanakan.


Vaksinasi Covid-19 di bulan ramadhan, kata Siti, pun tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron SCTV Samudra Cinta Episode 631, Tak Terima Cinta Ditahan, Vina Ikut Masuk Bui

"Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya sebagaiamana dikutip dari Antara dalam telekonferensi, Minggu 4 April 2021.

Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal vaksinasi di bulan ramadhan yang tertuang dengan nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa.

Isi fatwa tersebut menjelaskan, bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara disuntik (injeksi intramuskular) tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Episode 347 SCTV, Minggu 4 April 2021, Persembunyian Aldo dan Jojo Diketahui?

Baca Juga: Ibu Kota Negara Dipindahkan, Menteri LHK Pastikan Pembangunan Calon IKN Indonesia sesuai Pesan Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x