Permudah Perpanjangan Masa Berlaku SIM A da C saat Pandemi, Korlantras Polri Gagas Aplikasi

- 18 Maret 2021, 14:19 WIB
Permudah Perpanjangan SIM A dan SIM C, Korlantas Mabes Polri Gagas Aplikasi
Permudah Perpanjangan SIM A dan SIM C, Korlantas Mabes Polri Gagas Aplikasi /Dok. Polri

AKSARA JABAR- Upaya mempermudah melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Korps Lalu Lintas Mabes Polri akan menggagas sebuah aplikasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf mengatakan, bahwa kelak mekanisme perpanjangan tak mesti datang ke kantor.

"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus datang ke Satpas,"katanya sebagaiman dikutip Aksara Jabar dari Antara pada Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Ogah Sebut Sebagai Penggemarnya, Via Vallen ke Pelaku Pembakar Mobilnya: Dia Itu Kayak Orang Psycho

Bagi pemohon yang hendak melakukan perpanjangan masa berlakum SIM A dan C, kata Yusuf bisa mengangkeses nya melalui aplikasi digital Korlantas.

Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui playstore bagi pengguna Android dan Apple store untuk pengguna iphone.

Yusuf menerangkan, bagi pemohon tinggal melakukan verivikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP atau nomor sim sebelumnya atau swa foto (Selfie).

Kemudian, bagi pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk perpanjangan masa berlaku, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon seta terdapat pilihan lokasi untuk pengambilan SIM.


"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," kata Yusuf.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x