Kemenhub Bahas Mudik 2021, Ini Sejumlah Syarat Jika Pemerintah Menyetujui

- 18 Maret 2021, 09:31 WIB
 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan kebijakan pemerintah terkait mudik Lebaran 2021 yang tidak dilarang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan kebijakan pemerintah terkait mudik Lebaran 2021 yang tidak dilarang. /ANTARA/HO-Kemenhub/

AKSARA JABAR – Kementrian Perhubungan memberikan beberapa syarat mudik 2021 jika pemerintah dan pihak terkait setuju untuk memberikan izin mudik 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pernyataan terkait mudik 2021 saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa 16 Maret 2021 lalu.

“Saya tegaskan boleh tidaknya mudik, bukan kewenangan Kementrian Perhubungan.Tapi kami berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait karena Satgas Covid-19 juga akan memberikan arahan," kata Menteri Budi Karya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 18 Maret 2021, Ada Drama Turki Hercai Tayang dan Indonesia's Next Top Model

Menteri Budi Karya mengungkapkan bahwa pada dasarnya Kementrian Perhubungan tidak melarang adanya mudik, Kementrian Perhubungan sepenuhnya menyerahkan keputusan mengenai izin mudik ke tangan Satgas COVID-19.

Menteri Budi Karya memastikan bahwa alur mekanisme mudik 2021 akan dikoordinasikan bersama antara Kementrian Perhubungan, Satgas COVID-19 dan pemerintah.

Jika mudik lebaran 2021 dilaksanakan, pemerintah akan memberikan sejumlah syarat kepada calon pemudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pemerintah akan mempersingkat masa berlaku alat skrining atau penyaringan seperti Rapid Test, tes PCR dan tes GeNose.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pemudik untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan melakukan disinfektasi pada prasarana dan sarana.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah