8 Saksi Kasus Suap Bansos Jabodetabek Dipanggil untuk Tersangka di Lingkungan Kemensos

- 18 Maret 2021, 12:23 WIB
Penyidik KPK akan memanggil delapan orang saksi untuk kasus dugaan suap bansos di lingkunganan Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyidik KPK akan memanggil delapan orang saksi untuk kasus dugaan suap bansos di lingkunganan Kementerian Sosial (Kemensos). /ANTARA/Benardy Ferdiansya

Selain kedua tersangka itu, penyidik KPK pun melakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya yakni, PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang diduga sebagai tersangka penerima suap sedangkan pemberi suap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah berstatus terdakwa.

Dalam perkembangan kasusnya, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 18 Maret 2021 : Libra Akan Sukses, Sagitarius Dapat Bantuan dari Teman

Sementara itu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah