AKSARA JABAR- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengabarkan terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Informasi tersebut dibagikan Kemendes PDTT melalui postingan Instagram @kemendespdtt yang diunggah pada Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: Gara-gara Jakarta Banjir, Berikut Daftar Kereta Api yang Dibatalkan Operasi Pemberangkatannya
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemendes PDTT menyampaikan, peraturan itu akan memudahkan BUMDes dalam pengembangan usaha.
“Peraturan Pemerintah tersebut akan membuka peluang besar bagi BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya,” tulisnya.
Selain itu, PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, diterangkan Kemendes PDTT, akan memberikan dampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.