Kemedes PDTT Yakin PP Turunan UU Cipta Kerja Akan Memberikan Dampak Kemandirian Ekonomi di Perdesaan

- 22 Februari 2021, 11:56 WIB
Produk Kopi Robusta Garut BUMDES Mekarwangi Kabupaten Garut.
Produk Kopi Robusta Garut BUMDES Mekarwangi Kabupaten Garut. /Diskominfo Kabupaten Garut/

AKSARA JABAR- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengabarkan terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Informasi tersebut dibagikan Kemendes PDTT melalui postingan Instagram @kemendespdtt yang diunggah pada Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Gara-gara Jakarta Banjir, Berikut Daftar Kereta Api yang Dibatalkan Operasi Pemberangkatannya

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemendes PDTT menyampaikan, peraturan itu akan memudahkan BUMDes dalam pengembangan usaha.

“Peraturan Pemerintah tersebut akan membuka peluang besar bagi BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya,” tulisnya.

Baca Juga: 81,9 Persen Masyarakat Masih Ragukan Kehalalan Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Siap Perbaiki Komunikasi Publik

Baca Juga: 3 Kategori Kesulitan Belajar yang Dialami Pelajar, Guru dan Orang Tua Wajib Tahu dan Mencarikan Solusinya

Selain itu, PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, diterangkan Kemendes PDTT, akan memberikan dampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x