Vaksinasi berbasis massal pada pelaksanaannya vaksinasi ini boleh diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang menjalin kerja sama dengan Kemenkes dan Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten/Kota setempat.
Terkait pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes memastikan, tenaga kesehatan dan vaksinator merupakan SDM terlatih dan kompeten.
Selain itu, lanjutnya, secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi lansia tidak banyak berbeda. Hanya saja dalam proses skrining dilakukan lebih detail dengan beberapa pertanyaan tambahan.
“Sasaran juga diminta untuk membawa surat keterangan layak vaksinasi. Jumlah dosis yang akan diberikan pun sama, yakni dua dosis dengan selang waktu 28 hari,” katanya.***