ASN Ikut Organisasi Terlarang Bakal Kena Sanksi, Ini Kata MENPAN RB

- 2 Januari 2021, 23:28 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber dalam Program Breaking News yang disiarkan di Metro TV, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber dalam Program Breaking News yang disiarkan di Metro TV, Rabu, 30 Desember 2020 lalu. /Menpan.go.id/

Tjahjo mengatakan baha pihaknya akan   surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

 Baca Juga: Masuki 2021, Kendaraan Dinas Gubernur dan Wagub Jabar Beralih ke Mobil Listrik

Rencananyan surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

 “Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” jelasnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya.***

 

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah