ASN Ikut Organisasi Terlarang Bakal Kena Sanksi, Ini Kata MENPAN RB

- 2 Januari 2021, 23:28 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber dalam Program Breaking News yang disiarkan di Metro TV, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber dalam Program Breaking News yang disiarkan di Metro TV, Rabu, 30 Desember 2020 lalu. /Menpan.go.id/

AKSARAJABAR- Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti organisasi terlarang. Jika tetap melanggar  maka akan diberikan sanksi.

Hal itu seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip aksara jabar dalam website resmi menpan.go.id, Sabtu 2 Januari 2021.

Tjahjo mengatakan bahwa ASN dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Nyatakan Siap Divaksin Pertama

 “ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya, dikutip dari laman menpan.go.id, Sabtu 2 Januari 2021

Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” kata Tjahjo.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x