Imbauan Mendagri Tito Karnavian, Ganti 3M jadi 4M untuk Cegah COVID-19

- 19 Desember 2020, 07:41 WIB
Mendagri, Tito Karnavian
Mendagri, Tito Karnavian /Kemendagri

AKSARAJABAR -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin imbauan masyarakat untuk terapkan 4M sebagai pencegahan COVID-19. Sebelumnya, masyarakat hanya mengenal istilah 3M yang kini ditambah menjadi 4M.

4M tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dan ditambah menghindari kerumunan.

"Saya sering komplain, mohon maaf, dengan bahasa 3M. Saya enggak 'sreg' betul. Maunya 4M, memang harusnya 4M," ujar Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 19 Desember 2020: Grand Final Master Chef Indonesia S7 dan Ikatan Cinta

Dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA, Mendagri menilai imbauan menghindari kerumunan itu sering terlupakan oleh banyak pihak, padahal yang paling berbahaya dalam masa pandemi COVID-19 saat ini adalah terjadinya kerumunan.

"Ini nih yang paling bahaya ini nih, ya kerumunan ini. Jadi, harus menghindari kerumunan," kata Tito.

Menurut Tito, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menggunakan terminologi 4M itu. Para pegawai Kemendagri tidak lupa untuk menghindari kerumunan dalam setiap aktivitas mereka di luar rumah.

Baca Juga: 10 ucapan Natal dan Tahun Baru Bahasa Inggris, Keren untuk Caption Media Sosial

Apalagi, dalam beberapa hari terakhir, kata Tito, yang paling banyak terjadi adalah kerumunan massa, salah satunya kerumunan kegiatan demonstrasi.

Menurut Tito, Kemendagri sudah mulai mempraktikkan upaya mematuhi aturan 4M itu pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.

Salah satu upaya mematuhi aturan 4M yang dilakukan Kemendagri adalah dengan mengganti aturan kampanye yang tadinya banyak dilakukan dengan massa yang banyak, menjadi rapat terbatas dengan maksimal 50 orang.

Baca Juga: Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Mendagri berpendapat bahwa aturan yang sama sebetulnya bisa diterapkan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi.

Agar aparat penegak hukum bisa mencegah terjadinya penularan COVID-19 secara besar-besaran dan tenaga pelacak (tracer) mampu melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut (contact tracing) apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

"Demo tetap bisa dilaksanakan, tapi harus adaptif dengan situasi pandemi. Demo yang sampai ribuan orang itu jadi 'superspreader', COVID-19 menyebarnya jadi sangat besar sekali. Bagaimana dia mau 'contact tracing' orang yang positif, virusnya pindah-pindah ke orang-orang yang lain. Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang," kata Tito. ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah