23 Teroris Dibekuk Polisi di Lampung, Dua Diantaranya DPO Kasus Bom Bali I

- 19 Desember 2020, 01:26 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono beri keterangan pers terkait penangkapan teroris.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono beri keterangan pers terkait penangkapan teroris. /Antara/

AKSARAJABAR- Polisi berhasil menangkap 23 terduga teroris  yang merupakan Jaringan Islamiyah (JI) di Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil tertangkap,  yaitu Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso.

Menururut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dua orang DPO merupakan buronan kasus bom Bali I. Keduanya merupakan orang penting dalam jaringan Jamaah Islamiyah.

Baca Juga: Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

"Zulkarnaen ini memiliki kemampuan sebagai arsitek. Arsitek otak peristiwa teror bom," ujar Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari PMJnews Jumat 18 Desember 2020.

"Dia bisa merencanakan dan memberitahukan jajarannya itu mulai dari rangkaian peristiwa pengemboman itu, bisa serentetan bisa dia lakukan. dia ahlinya di dalam mengarsiteki tentang bom," sambungnya.

Zulkarnaen, kata Argo, sempat mengikuti pelatihan militer di Afghanistan selama 7 tahun dari mulai 1988.

Selama itu, terang Argo, Zulkarnaen mempelajari perakitan bom dan perencanaan teror.

"Selama 7 tahun, Zulkarnaen belajar membuat bom, menjadi arsitek dan perencananya. Perencanaan suatu kegiatan yang dia lakukan di sana itu. Banyak yang mereka lakukan khusus untuk Zulkarnaen," katanya.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x