Penuhi Panggilan Polisi, Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan selama 11 Jam di Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 06:29 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. /Antara/Hafidz Mubarak A

AKSARAJABAR -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan keduanya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dengan pertanyaan masih seputar FPI.

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini,  Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Sekertaris Umum FPI, Munarman, di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Minggu, 13 Desember 2020 : Disambut Santri Boy dan Malam Radha Krishna

Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," jelasnya.

Sejauh ini Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan Rizieq Shihab ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan. Pasalnya saat ini ia belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari penyidik.

Baca Juga: Kemenparekraf evaluasi dana hibah pariwisata 2020

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," ucapnya

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x