BPJPH dan LPPOM MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Halal Digunakan

- 7 Desember 2020, 22:53 WIB
Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy /Instagram/Muhadjir Effendy/7 Desember 2020/

AKSARAJABAR - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah selesai melakukan kajian kehalalan vaksin Covid-19.

"Dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH atau badan jaminan produk halal dan LPPOMUI telah selesai," kata Muhadjir dalam konferensi persnya seperti dilansir laman ANTARA. Senin, 7 Desemeber 2020.

MUI pun sebut Muhadjir, akan segera menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Untuk saat ini, MUI masih dalam proses penyusunan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jika Pekerja Masuk Kerja pada 9 Desember, Menaker: Berhak Atas Upah Lembur

Muhadjir yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di dunia saat ini merupakan kondisi darurat yang bisa mengancam nyawa. Dengan begitu, jika ada satu obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa dipakai dalam kondisi darurat jika belum ada obat atau vaksin yang halal.

"Kalau statusnya kedaruratan, untuk menghindari kematian, itu wajib dipakai, namun apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal," tuturnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah