Vaksin Belum Siap, BAKN DPR RI Jelaskan Rumitnya Produksi Penangkal Covid-19, Tak Bisa Sembarangan

- 2 Desember 2020, 17:57 WIB
Proses produksi vaksin
Proses produksi vaksin /Indonesia.go.id/


AKSARAJABAR- Mantan Ketua DPC Demokrat Way Kanan yang saat ini jadi Ketua Badan Akuntabilitas Keungan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan mengatakan proses produksi obat dan vaksin Covid-19 tidak secara mudah dilakukan.

Oleh karena itu, jelas mantan Direktur Keuangan PT Internusa Farma itu, produksi vaksin tidak bisa buru-buru sebab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI harus memastikan semuanya aman untuk kesehatan, sehingga serangkaian proses perlu dilalui.

“Perizinan dan pengasan pembuatan obat dan vaksin berada di bawah BPOM RI. Dengan demikian BAKN perlu melakukan pendalaman pada perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan pembuatan vaksin Covid-19 yang diproduksi Bio Farma, BAKN juga perlu untuk mendapatkan informasi terkait dengan perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM RI," kata Cik Asan seperti yang dilansir Aksara Jabar dari Dpr.go.id, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: BPOM Klaim Hasil Uji Klinis Vaksin Sinovac Aspek Keamanan nya Baik

Mantan Dosen Universitas Indonesia itu mengatakan, kesehatan sebagai salah satu sektor penting yang menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan. Untuk itu BAKN perlu meminta penjelasan dari Kemenkes terkait dengan kinerja BPOM dan Bio Farma, khususnya dalam proses produksi Vaksin Covid-19.

“Selanjutnya dalam waktu waktu dekat ini sebagaimana disampaikan oleh PT Bio Farma, uji klinik fase 3 akan disampaikan laporannya. Jadi untuk interim report akan disampaikan, sehingga kami bisa dapat data data pendukung untuk kami evaluasi terkait dengan aspek keamanan vaksin dan efektifitas dari vaksin Covid ini," ujarnya.

Sementara itu, Plt Deputi I BPOM Togi Hutadjulu menyampaikan Badan POM dalam penanganan Covid-19, khususnya produksi vaksin Covid-19 tidak hanya berhenti setelah izin EUA (Emergency Use Authorization) diterbitkan, namun juga melakukan pengawalan, terutama saat importasi dilakukan inspeksi secara fisik.

"Sarana produksi dan distribusinya juga dikawal agar sesuai dengan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Selain itu, Badan POM juga melakukan pemantauan keamanan melalui kegiatan farmakovigilans," pungkasnya. ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x