Tak Ingin Membebani Pemilik UMKM, Politisi Golkar Ingin Izin Produk Makanan Digratiskan BPOM

- 2 Desember 2020, 04:49 WIB
Makanan khas Jogja Gudeg
Makanan khas Jogja Gudeg /Indonesia.go.id/

AKSARAJABAR- Politikus Golkar yang saat ini jadi Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku pihaknya ingin memperjuangkan izin dan sertifikasi UMKM bidang makanan agar mendapat penggratisan ketika mengurus administrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Terkait aspirasi tersebut, saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepada pemerintah, khususnya kepada BPOM. Apalagi saat ini Komisi IX sedang membahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan, dimana substansi hal tersebut dapat dimasukkan menjadi norma atau ketentuan dalam UU,” kata Yahya seperti yang dilansir Aksara Jabar dari Selasa, 1 Desember 2020.

Menurut mantan Ketua Umum PB HMI itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diatur mengenai sertifikat halal bagi UMKM diberikan secara gratis atau biayanya ditanggung oleh Pemerintah.

Baca Juga: Nikmati Minuman Segar dan Sehat Aneka Buah Lokal di Kafe Bandung

Senada dengan hal itu, kata Yahya, mengapa pengurusan izin edar dari BPOM untuk produk usaha mikro dan kecil juga tidak digratiskan. Ini penting untuk mendorong kemajuan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat.

“Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan DPR jika ingin mendapat payung hukum dalam undang-undang. Sekali lagi yang perlu dibantu hanya yang masuk skala mikro dan kecil saja, sedangkan usaha menengah tidak perlu karena masuk kategori mampu,” tegas Anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII itu.

Selanjutnya, ia menjelaskan banyak manfaat yang dapat diperoleh produk UMKM setelah mendapat izin edar BPOM. Antara lain, produk beredar secara legal, dijamin keamanan, mutu dan manfaat atau gizinya, meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x