Beli Mobil Baru BMW X5 Lantaran Menangkan Kasus Baru, Pinangki Bantah Keterangan Saksi

- 2 Desember 2020, 14:12 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2020). /Desca Lidya Natalia/Antara

AKSARAJABAR - Persidangan kasus mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, terus bergulir. Sejumlah fakta baru bermunculan. Salahsatunya berkaitan dengan pembelian satu unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki.

Dalam dalam dakwaan disebutkan Jaksa Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Dari uang sebanyak itu salahsatunya dibelikan mobil BMW X5.

Sales penjual mobil, Yeni Pratiwi, membenarkan jika dia sempat mendengar dari Jaksa Pinangki alasan membeli Satu unit mobil BMW X5, karena baru memenangkan suatu kasus.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun ke 1 PRMN, Setahun Lahirkan 140 Inkubator Media Preuneur di Seluruh Indonesia

"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," kata Yeni di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir dari laman ANTARA. Rabu, 2 Desember 2020.

"Awalnya saya tidak tahu profesi ibu lalu saya 'searching' dulu, akhirnya tahu dia jaksa," tambah Yeni.

Nilai awal mobil BMW tersebut adalah Rp1,75 miliar, lalu setelah tawar-menawar harga yang disepakati adalah Rp1,709 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu uang muka senilai Rp25 juta, angsuran selanjutnya setoran tunai pada 30 November 2019 sebesar Rp475 juta, setoran tunai pada 9 Desember Rp490 juta, setoran tunai pada 11 Desember sebesar Rp490 juta, transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp100 juta dan transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp129 juta.

Baca Juga: Khawatir Rakyat Takut Datang ke TPS, DPR Minta Pemerintah Bikin Pilkada 2020 Jadi Hajatan yang Aman

Selain itu Pinangki juga membayar asuransi sebesar Rp31 juta dan pajak progresif senilai Rp10,6 juta Yeni juga mengatakan Pinangki keberatan pembelian mobil BMW X-5 itu dilaporkan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x