Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Diizinkan Namun Tidak Diwajibkan

- 1 Desember 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi sekolah inovatif
Ilustrasi sekolah inovatif /Instagram.com/@nadiemmakarim

AKSARAJABAR -- Rencana pembelajaran tatap muka di sekolah sudah mendapat izin untuk dilaksanakan pada Januari 2021. Namun rencana tersebut tidak diwajibkan di setiap sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri menegaskan, pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021, tidak mewajibkannya.

"Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan," kata Jumeri di Jakarta, Selasa (1/12/2020) dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tutup Pelayanan Rawat Jalan Sementara, Satgas Covid-19 Subang akan Swab 170 Orang Nakes

Menurut dia, pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.

Dalam hal ini, pemerintah daerah lebih mengetahui risiko penularan COVID-19 di wilayahnya. Sehingga rencana tersebut tidak diwajibkan namun bisa disesuaikan dengan kondisi daerahnya.

Karena itu pelaksanaan pembelajaran di sekolah hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Dinyatakan Positif COVID-19, Bagaimana Kondisi Anies Baswedan dan Keluarga?

Selain itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, juga harus disetujui oleh pengelola sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x