Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkoba di Sulteng sangat mengkhawatirkan. Bahkan, mirisnya berdasarkan survei Puslitdatin BNN tahun 2017, Sulteng menempati posisi empat besar penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Indonesia dengan prevalensi pengguna atau pengedar narkoba di provinsi ini sebesar 1,70 persen dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa.
Pada tahun 2020, sejak Januari hingga Agustus, BNN telah mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba di Sulteng dan menetapkan 29 tersangka. Dari kasus itu barang bukti yang disita oleh BNN adalah sabu sebanyak 1174,66 gram, ganja 960 gram. ***