HUT RI KE 75, Lapas Kelas II A Subang Berikan Remisi kepada 388 Napi, Kalapas: Tidak ada yang Bebas Hari Ini

- 17 Agustus 2020, 17:43 WIB
Lapas Subang
Lapas Subang

SUBANG- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia  ke-75 ,Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A kabupaten Subang, memberikan remisi terhadap 388 narapidana (napi).

Acara tersebut turut dihadiri oleh wakil Bupati Subang Agus Maskur, Serta di hadiri unsur porkopinda kabupaten Subang, Senin (17/08/2020).

Menurut Ka Lapas Subang, Kusnali mengatakan jumlah  napi yang mendapatkan remisi umum sebanyak sebanyak 369 orang. Sedangkan napi yang mendapat remisi umum seluruhnya dan langsung bebas menjalani pidana penjara (RU II) sebanyak 19 orang.

 

Namun, dari 19 napi yang mendapatkan remisi seluruhnya (RU II) tetap harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.

“Jadi tidak ada napi yang bebas hari ini,”tegasnya.

Pemberian remisi, jelas Kusnali, ini sudah diatur dalam peraturan perundang - undangan. Para napi yang menerima pemotongan masa penahanan ini sudah melalui berbagai kriteria dan penilaian dari petugas yang melakukan penjagaan di lapas dan rutan di daerah tersebut.

"Pemberian remisi ini terhadap napi ini dengan kriteria berbuat baik selama menjalani hukuman, tidak pernah berbuat keonaran dan memiliki karya yang positif meski menjalani masa hukuman," tukasnya.

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x