10 Lembaga Negara Non-Kementerian Dibubarkan Presiden Jokowi

- 29 November 2020, 16:22 WIB
Presiden Jokowi  (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres) /

AKSARAJABAR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan regulasi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020.

Adapun kesepuluh lembaga tersebut diantaranya Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Baca Juga: Nakes Positif di RSUD Tarakan terus Bertambah

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Duel Mike Tyson vs Roy Jones Jr berakhir Imbang, Tyson Sebut Lebih Hebat dari Kejuaraan

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x