Walikota Cimahi Ajay M Priatna Akhirnya Buka Suara Prihal Kasus Dugaan Korupsi yang Menjeratnya

- 29 November 2020, 13:43 WIB
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK . PDIP Jabar menyatakan Ajay tak memakan uang rakyat dan tergelincir di jalan yang rata.
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK . PDIP Jabar menyatakan Ajay tak memakan uang rakyat dan tergelincir di jalan yang rata. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

AKSARAJABAR - Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap KPK atas dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit di Kota Cimahi. Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, jika Ajay M Priatna secara terang-terangan meminta "jatah" kepada pihak Rumah Sakit Kasih Bunda agar mempermulus izin pembangunan Rumah Sakit tersebut.

Ajay diketahui meminta uang senilai Rp3,2 miliar atau 10 persen dari RAB untuk pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar.

Dikutip Aksara Jabar dari PRFMNews, dalam artikel yang berjudul Ajay Muhammad Priatna Buka Suara Soal OTT KPK yang Jerat Dirinya: Saya Pikir Tak Masuk Pasal Apa-Apa, dijelaskan bahwa Ajay mengaku operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa dirinya adalah bentuk ketidaktahuannya. Ia mengira, tindakannya tak disangkakan pada sejumlah pasal yang ada khususnya tentang dugaan korupsi.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Duel Tinju Mike Tyson vs Roy Jones JR, Saksikan lewat Link Live Streaming Ini !

"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta," ucap Ajay saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 28 November 2020.

Ia pun menegaskan bahwa kasusnya bukan terkait perizinan. Ajay pun menampik, bahwa dirinya telah disuap untuk mempermulus proses perizinan.

"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta. Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 M, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 M," kata Ajay.

Baca Juga: Sinopis Ikatan Cinta Malam Ini, Minggu 29 November 2020 di RCTI, Al Lalai, Ibu Panti Jemput Reina

Ajay dan 10 orang lain disangka sejumlah pasal tentang dugaan korupsi. Saat ini, ke sebelas tersangka tersebut harus mendekam di rutan selama 20 hari hingga 17 November 2020.*** (Haidar Rais)


Editor: Yoga Aditya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x