Kabar Gembira, Pemerintah Membuka 1 Juta Tenaga PPPK Tahun 2021 Bagi Guru Honorer, Ini Kata Wapres !

- 24 November 2020, 10:09 WIB
Wakil Presiden RI Maruf Amin
Wakil Presiden RI Maruf Amin /Instagram @kyai_marufamin/


AKSARAJABAR- Pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk dianggkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota 1 juta guru pada tahun 2021.

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa untuk menjadi PPPK perlu kriteria khusus. Pasalnya, guru merupakan pilar pendidikan.

Keberhasilan proses pendidikan kata, Ma'ruf Amin untuk menghasilkan SDM unggul dipengaruhi oleh kommpetisi guru.

Baca Juga: Pemblokir Hoaks dan Take Down Konten, Menkominfo : Jangan Artikan Antidemokrasi


“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujarnya dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin (23/11), di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi pemerintah setkab.

Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah sedang membangun SDM unggul sebagai prioritas nasional. Menurutnya, SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.

Dirinya menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi. “Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ma'ruf menjelaskan, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x