Minat Jadi Pamong Belajar Kemendikbud, Lihat Syarat dan Ketentuannya di sini

10 Oktober 2020, 00:06 WIB
Pengumuman pembukaan lowongan pamong belajar Kemendikbud di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.* /Antara./

AKSARAJABAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali membuka pendaftaran untuk jabatan fungsional Pamong Belajar tingkat Satuan Kegiatan Belajar (SKB) pada 12-16 Oktober 2020 mendatang.

jabatan fungsional Pamong Belajar SKB setidaknya akan memiliki 13.090 formasi yang dibuka untuk posisi tersebut di seluruh Indonesia.

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karir dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," kata Direktur GTK PAUD Santi Ambarukmi, pada Kamis 8 Oktober 2020 Aksara Jabar dari Antara.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia Ini Link Live Streaming Brazil Vs Bolivia Sabtu, 10 Oktober 2020 di MolaTV

Sementara untuk jabatan fungsional penilik, kata Santi, pihaknya membutuhkan 19.623 orang. Dengan begitu, setiap kecamatan nantinya akan memiliki 3-12 orang penilik.

Sementara untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id.

Untuk bisa menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, para kandidat terlebih dahulu harus menjalani uji kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

Baca Juga: Brazil vs Bolivia di Kualifikasi Piala Dunia Zona Amerika Latin

Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD Adjang Surahman menambahkan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah paling rendah pangkatnya penata muda, golongan III A untuk menjadi pamong belajar.

Sementara untuk penilik, minimal penata muda tingkat I, golongan IIIB. Usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat IIID ke bawah, tetapi bila berpangkat IVA ke atas usianya belum 58 tahun.

Lebih lanjut, Santi menyampaikan Pamong Belajar tidak mensyaratkan latar belakang sarjana pendidikan.

Selama memiliki pengalaman atau pernah terlibat dalam pendidikan nonformal, semua PNS bisa mendaftarkan diri.

Untuk bisa mendaftar Pamong Belajar SKB, berikut dokumen kelengkapan pendaftaran yang harus Anda persiapkan:

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
  2. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
  3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
  4. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
  5. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
  6. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
  7. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
  8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
  9. Pas Foto ukuran 3x4.
  10. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah
  11. Ukuran dokumen maksimal 2 MB per file.***

Editor: Yoga Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler