Soal Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, KPK Khawatir Eks Mentan Larikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

13 Oktober 2023, 11:01 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. /Kolase foto/PMJ News

AKSARA JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 12 Oktober 2023 malam.

KPK menyebut, penangkapan dilakukan dengan alasan mantan Menteri Pertanian ini tidak melarikan diri hinga menghilangkan bukti.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ungkap Kabag Pemberitaan, Ali Fikri.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tidak Mau Dapurmu Kebakaran

"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," sambungnya.

Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.

KPK, lanjut dia, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak hadir.

"Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK," terangnya.

Baca Juga: Diduga Keracunan Sate Jebred, Puluhan Orang Di Garut Keracunan 3 Orang Meninggal Dunia

Ali menjelaskan, pihaknya mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang, hingga akhirnya dilakukan analisis.

"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini," tukasnya.***

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler